Stop Online Piracy Act
Artikel utawa sabagiyan artikel kiyé ana gandhengané karo prastawa anyar. Informasi neng halaman kiyé bisa owah sewektu-wektu. |
Halaman kiyé durung utawa nembé diterjemahna sebagiyan sekang basa Indonesia. Réwangi Wikipedia kanggo nerusna. Delengana uga paugeran nerjemahaken Wikipedia. |
Judul lengkap |
"To promote prosperity, creativity, entrepreneurship, and innovation by combating the theft of U.S. property, and for other purposes." —H.R. 3261[1] ("Untuk meningkatkan kemakmuran, kreativitas, kewirausahaan, dan inovasi dengan memberantas pencurian properti Amerika Serikat, dan untuk tujuan-tujuan lain.") |
---|---|
Singkatan | SOPA |
Jeneng singlon | House Bill 3261 |
Kutipan | |
Sistem penyusunan | |
Riwayat undang-undang | |
| |
Amandemen mayor | |
| |
Kasus Mahkamah Agung | |
| |
Stop Online Piracy Act (SOPA) (Undang-Undang Penghentian Pembajakan Daring), juga dikenal dengan House Bill 3261 (Rancangan Undang-Undang dari Majelis nomor 3261) atau H.R. 3261, adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikemukakan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011 oleh Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat Lamar Seeligson Smith dan kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal. Rancangan undang-undang tersebut, jika diterapkan secara hukum, akan memperluas kemampuan penegakan hukum Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk melawan perdagangan daring dalam kekayaan intelektual berhak cipta serta barang bajakan.[2] Rancangan undang-undang yang disampaikan kepada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan ini didasarkan pada PRO-IP Act (Undang-Undang PRO-IP) tahun 2008 yang serupa dan rancangan undang-undang dari Senat yang berhubungan, PROTECT IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP).[1]
Rancangan undang-undang awal yang diusulkan ini akan memungkinkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, serta pemegang hak cipta, untuk mendapatkan keputusan pengadilan terhadap suatu situs yang disangka dapat memungkinkan terjadinya atau memfasilitasi suatu pelanggaran hak cipta. Tergantung pada siapa yang mengajukan permintaan tersebut, keputusan pengadilan ini dapat mengakibatkan pembatasan jaringan periklanan daring dan perantara pembayaran untuk melakukan bisnis dengan situs yang diduga melanggar tersebut, pembatasan mesin pencari untuk menghubungkan ke situs yang diduga melanggar tersebut, serta memaksa penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs yang diduga melanggar tersebut. Rancangan undang-undang ini menyatakan bahwa streaming konten berhak cipta tanpa izin adalah suatu tindakan kriminal, dan dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara jika melakukan pelanggaran tersebut sepuluh kali dalam waktu enam bulan. Rancangan undang-undang ini juga memberikan kekebalan terhadap layanan internet yang secara sukarela mengambil tindakan terhadap situs yang melakukan pelanggaran, dan juga melakukan tanggung jawab atas kerugian setiap pemegang hak cipta yang sengaja salah mengartikan suatu situs web sebagai situs yang melakukan pelanggaran.[3]
Réferènsi
[sunting | besut sumber]- ↑ 1,0 1,1 H.R.3261 – Stop Online Piracy Act; House Judiciary Committee; 26 Oktober 2011 Masalah sitiran: Tenger
<ref>
ora trep; jeneng "house" diwedharaké ping bola-bali déné isiné béda - ↑ House Introduces Internet Piracy Bill; Washington Post; 26 Oktober 2011
- ↑ The US Stop Online Piracy Act: A Primer; PC World – Business Center; November 16, 2011
Pranala luar
[sunting | besut sumber]Wikimedia Commons nduweni kategori mengenai Stop Online Piracy Act |